IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, enam perusahaan pelat merah yang menjadi "pasien" PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) tidak otomatis dibubarkan.
Keenam BUMN yang tengah sakit tersebut yakni PT Indah Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Varuna Tirta Praksya (Persero), dan PT Semen Kupang (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, keenam BUMN tersebut masih dikaji PPA sehingga kementerian BUMN belum menerima kajian, apalagi memutuskan pembubaran atau likuidasi.
“Jadi kita masih lihat bahwa BUMN-BUMN tersebut juga masih ada yang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) saat ini di pengadilan,” ujar Arya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Oleh karena itu, kata Arya, belum ada keputusan soal pembubaran enam BUMN tersebut. Bahkan, perusahaan-perusahaan tersebut bisa saja kembali sehat. Dia meminta supaya tidak ada lagi spekulasi soal pernyataan Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi saat rapat bersama DPR.