PT Amarta Karya (Persero)
Sejak 2020, Amarta Karya sudah menjadi ‘pasien’ PPA untuk dilakukannya proses restrukturisasi secara keseluruhan. Bahkan, Pada 25 September 2023, perusahaan sudah selesai menempuh proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan tercapainya putusan perdamaian (homologasi).
Meski begitu, hingga saat ini perseroan masih sulit bangkit dan bergeliat kembali.
Amarta Karya merupakan BUMN yang fokus pada pengembangan manufaktur, infrastruktur, gedung, EPC dan properti. Di samping fokus pada konstruksi baja yang telah menjadi inti bisnis sejak awal.
PT Barata Indonesia (Persero)
Barata Indonesia masih terbebani utang masa lalu, meski perseroan sudah merampungkan restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Beban utang membuat bisnis BUMN ini sulit bangkit dan bergeliat, kendati sudah ada pergantian manajemen.
Perusahaan merupakan BUMN yang bergerak di bidang industri manufaktur. Pada 1971 Barata Indonesia didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1971 dengan Akta Notaris E. Pondaag No. 35/1971, terakhir diperbarui dengan Akta Notaris Herawati No. 01/2017 jo. No. 06/2020.