sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tahan Eks Dirut BUMN Amarta Karya terkait Kasus Korupsi Rp46 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
17/05/2023 18:17 WIB
KPK menahan eks Direktur Utama BUMN PT Amarta Karya (AMKA), Catur Prabowo (CP), mulai hari ini, Rabu (17/5/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
KPK Tahan Eks Dirut BUMN Amarta Karya terkait Kasus Korupsi Rp46 Miliar. (Foto: Arie Dwi S/MNC Media)
KPK Tahan Eks Dirut BUMN Amarta Karya terkait Kasus Korupsi Rp46 Miliar. (Foto: Arie Dwi S/MNC Media)

Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta. Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajajran (Unpad).

KPK menyebut uang yang diterima Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Catur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement