ECONOMICS

Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan, Catat Batas Waktu dan Caranya

Fiki Ariyanti 13/01/2024 14:34 WIB

Dear wajib pajak, lapor SPT Tahunan 2023 sudah bisa dimulai sejak 1 Januari 2024.

Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan, Catat Batas Waktu dan Caranya (Foto MNC Media)

IDXChannel - Dear wajib pajak, lapor SPT Tahunan 2023 sudah bisa dimulai sejak 1 Januari 2024.

"Mulai sekarang #KawanPajak sudah bisa lapor SPT tahunan dengan mudah. Jangan biarkan waktu berlalu, ayo segera akses pajak.go.id," tulis unggahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dalam instagram resminya, Sabtu (13/1/2024).

Adapun batas waktu penyampaian SPT Pajak Tahun 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah 31 Maret 2024 dan Wajib Pajak Badan Usaha, batas akhirnya 30 April 2024. 

Sementara 30 Juni 2024 adalah batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut cara lapor SPT Tahunan Pribadi yang bisa dilakukan secara online dengan mudah:

1. Kunjungi laman resmi djponline.pajak.go.id.

2. Masuk dengan menggunakan NPWP/KTP, password, serta kode keamanan yang tertera. Pastikan Anda sudah membuat akun DJP Online. Jika belum, Anda bisa membuatnya terlebih dahulu.

3. Setelah masuk, pilih opsi Lapor, lalu pilih layanan e-Filing. 

4. Pilih Buat SPT. Lalu, akan muncul beberapa pertanyaan terkait dengan status Anda. Jawab pertanyaan dengan benar, lalu Anda akan diarahkan untuk menggunakan formulir sesuai dengan status Anda. 

5. Isikan data yang ada pada formulir, seperti tahun pajak (2022), dan status SPT (normal). 

6. Isikan SPT yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang Anda dapatkan dari perusahaan tempat Anda bekerja. 

7. Jika semua sudah terisi dengan benar, akan muncul informasi mengenai ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi. 

8. Klik pada tombol “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirimkan ke e-mail maupun nomor ponsel Anda. 

9. Kemudian, masukkan kode verifikasi yang diterima ke kolom yang tersedia, lalu klik Kirim SPT.

10. Selesai, Anda akan menerima bukti lapor SPT melalui e-mail Anda. 

Itulah beberapa informasi mengenai cara lapor SPT Tahunan Pribadi yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Sedangkan untuk pemadanan NIK dengan NPWP, caranya:

- Buka laman www.pajak.go.id.

- Lakukan proses Login. 

- Masukkan 16 digit NIK Anda. 

- Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang terdaftar. 

- Setelah itu, klik Login.

- Tunggu beberapa saat sampai Anda masuk ke halaman profil.

- Di halaman Profil, akan muncul informasi apakah NIK dan NPWP Anda sudah valid atau belum.

Jika Anda tidak berhasil login, Anda bisa mencoba cara lain untuk memadankan NIK dengan NPWP yakni dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

- Buka situs www.pajak.go.id.

- Lakukan proses Login. 

- Masukkan 15 digit NPWP yang Anda miliki. 

- Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang terdaftar. 

- Kemudian, buka menu Profil.

- Masukkan NIK Anda sesuai yang tercantum pada KTP. 

- Lalu, cek validasi NIK.

- Kemudian, klik Ubah Profil.

- Lakukan logout, lalu login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja Anda digunakan.

- Jika NIK sudah tercantum di menu Profil, maka berarti data Anda telah ter-update dan bisa digunakan pada situs www.pajak.go.id untuk mengakses layanan perpajakan secara online. 

(FAY)

SHARE