Waspada Skema Ponzi, OJK Minta Perketat Aturan Penggunaan Rekening Bank
Seluruh rekening tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang
IDXChannel - Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengantisipasi skema Ponzi dengan modus Kripto.
Caranya dengan memperketat aturan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan.
"Seluruh rekening tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi," ujar Anto dalam keterangan resminya di Jakarta (25/1/2022).
Dia juga meminta lembaga ataupun kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan OJK.
Tujuannya untuk mengawasi pihak yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat. "Jadi harus bersama-sama memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara untuk yang terdaftar di bawah OJK seperti Bank diingatkan agar memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Sebelumnya Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto," kata Wimboh.
Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
(SANDY)