IDXChannel - Skema ponzi cara kerjanya secara ringkas adalah dengan menjanjikan imbal hasil menggiurkan jika investor berhasil mengajak orang lain untuk bergabung. Kemudian investor lama akan dibayar dengan pemasukan dari investor baru, dan begitupun seterusnya sampai tidak ada lagi investor baru.
Mengutip laman resmi Otoritas jasa Keuangan (OJK), Kamis (9/9/2021), skema ponzi berarti modus investasi palsu, dimana keuntungan dibayarkan pada investor dari uang mereka sendiri ataupun dari uang yang dibayarka investor berikutnya.
Berbeda dengan konsep investasi yang memperoleh keuntungan secara individu ataupun perusahaan yang menjalankan operasi ini. Skema ponzi sudah berjalan cukup lama, yakni pertama kali pada tahun 1920. Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia.
Di Indonesia, tidak lain dan tidak bukan, praktik investasi skema ponzi sudah menyebar secara luas, yakni mulai tahun 1990. Oleh karena itu, bila idak ingin terjebak dalam investasi bodong skema ponzi ini, kehat-hatian dan ketelitian calon investor tentu dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan RI, Kamis (9/9/2021), banyak perusahaan baru yang muncul menawarkan berbagai jenis investasi pada masyarakat. Sayangnya kesadaran masyarakat untuk berinvestasi tidak diiringi dengan ketelitian dan kecermatan dalam memilih produk investasi.