Zalora dan Pipedrive OU Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Digital
DJP menunjuk Zalora dan Pipedrive OU Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Sistem Elektronik (PMSE).
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual ke pelanggan di Indonesia.
"Dua pelaku usaha tersebut, yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Senin (14/7/2021).
Dengan penunjukan ini, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Juli 2021. Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP hingga saat ini menjadi 75 badan usaha. DJP akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan bertambah.
Sementara itu, realisasi penerimaan PPN PMSE pada semester I tahun ini sebesar Rp1.647,1 miliar. Jumlah ini meningkat jika dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 125,2 persen atau Rp915,7 miliar.
(IND)