IDXChannel - Pemerintah melarang pusat belanja/mal buka dari 3-20 Juli 2021. Ini sebagai salah satu dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, untuk menekan laju lonjakan kasus covid-19.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat berharap adanya insentif maupun dukungan berupa pengurangan pajak terkait adanya PPKM Darurat yang berlaku dari 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Dia berharap kepada pemerintah daerah adanya pengurangan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk Resto, Reklame dan Pajak Parkir. Sementara kepada pemerintah pusat, pihaknya berharap dapat ditiadakannya PPH final 10 persen sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif listrik PLN, dan gas.
"Serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja. Kami mengharapkan bahwa sesudah tanggal 20 Juli 2021, maka pusat belanja dapat beroperasional kembali," ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Ellen melanjutkan, sejak Covid-19 merebak di Indonesia, pusat belanja sudah mengalami berbagai peraturan PSBB dan juga berbagai PPKM serta pengetatan. Hal ini berdampak pada daya tahan pusat belanja yang sudah sangat lemah dan kerugian yang sudah sangat besar karena biaya operasional sebuah pusat belanja cukup besar.