sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mal Tutup Selama PPKM Darurat, Pengusaha: Kami Belum Bisa Bangkit

Economics editor Shelma Rachmahyanti
01/07/2021 18:58 WIB
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli mendatang.
Mal Tutup Selama PPKM Darurat, Pengusaha: Kami Belum Bisa Bangkit. (Foto: MNC Media)
Mal Tutup Selama PPKM Darurat, Pengusaha: Kami Belum Bisa Bangkit. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli mendatang. Adapun PPKM Darurat diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan, dengan diterapkannya PPKM Darurat ini menyebabkan pusat perbelanjaan Indonesia akan kembali terpuruk.

“Pusat perbelanjaan akan kembali mengalami kesulitan besar, yang mana sampai dengan saat ini pun sebenarnya masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun 2020. Sementara, pada tahun 2021 ini hanya boleh beroperasi secara terbatas yakni dengan kapasitas maksimal 50% saja,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, memasuki tahun 2021 ini, sebenarnya pusat perbelanjaan hadir dengan kondisi usaha yang jauh lebih berat dibandingkan tahun 2020 lalu.

“Karena hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun 2020, yakni hanya untuk sekadar bertahan saja,” ujar Alphonzus.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement