sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat Diberlakukan, Mendagri Harap Tak Ada Panic Buying

Economics editor Fahreza Rizky
01/07/2021 17:22 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengingatkan masyarakat tidak perlu melakukan panik untuk membeli kebutuhan tertentu dalam jumlah banyak.
PPKM Darurat Diberlakukan, Mendagri Harap Tak Ada Panic Buying. (Foto: MNC Media)
PPKM Darurat Diberlakukan, Mendagri Harap Tak Ada Panic Buying. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengingatkan masyarakat tidak perlu melakukan panik untuk membeli kebutuhan tertentu dalam jumlah banyak. Apalagi di saat pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Perilaku panik yang biasa disebut panic buying itu tidak perlu terjadi karena pada masa PPKM Darurat, sektor kritikal seperti kesehatan, logistik dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari 100 persen work from office atau buka dengan prokes ketat.

Selain itu supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap buka tapi dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 dengan pembatasan 50 persen.

"Mohon disampaikan agar masyarakat tidak panik dengan adanya pembatasan sampai ada yang 100 persen. Untuk kesiapan logisik, kesiapan makanan, minuman, tidak jadi masalah karena sektor industri, sektor logistik tetap jalan semua 100 persen dengan penerapan prokes," ucap Tito, Kamis (1/7/2021).

"Sektor kritikal, logistik transportasi, pemenuhan kebutuhan pokok masih dapat dilaksanakan, makanan penunjangnya tetap jalan, artinya tetap jalan industrinya, supermarket dan pasar tradisional, toko kelontong, swalayan tetap jalan tapi sampai jam 20.00 dengan pembatasan pengunjung 50 persen. Jadi gak perlu berbondong-bondong," tambah dia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement