Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Polda Metro: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Polda Metro Jaya ungkap bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka terkait kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.
IDXChannel - Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus menyampaikan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka terkait kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 miliar. Dia juga memastikan kasus ini masih terus berlanjut.
"Kemungkinan akan ada lagi nanti tersangka lain, ini kita masih lakukan pendalaman karena ini akan berkembang lagi," ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11).
Yusri membeberkan, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Perkara mafia tanah ini diduga berawal dari pengurusan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Awalnya, lanjut Yusri, pelaku yakni asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina bernama Riri Khasmira dipercaya oleh ibunda Nirina almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah.
Yusri menjelaskan, berangkat dari kepercayaan korban, pelaku mengubah kepemilikan beberapa sertifikat atas nama dirinya dan suaminya, Endrianto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pelaku juga menggadaikan sertifikat tersebut ke bank. Kemudian, beberapa sertifikat lainnya dijual oleh pelaku.
"Ini yang dia gadaikan lagi dengan mengajak satu notaris untuk membantu para pelaku dan berubah sertifikat atas nama orang ini digadaikan, ada yang harganya Rp1,5 miliar. Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku," ucapnya.
Yusri memaparkan, aertifikat yang diduga diambilalih oleh pelaku dari almarhumah Cut Indria Martini ada enam buah sertifikat. Adapun perkara ini dilaporkan ketiga anak korban, termasuk Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.
"Korban almarhumah Cut Indria Martini memiliki tiga orang anak yang melaporkan ke PMJ, adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik keterangan palsu dan penggelapan dana, pencucian uang tentang adanya enam objek sertifikat hak milik," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(IND)