sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Ekspose ART Mafia Tanah yang Gasak Surat Tanah Ibu Nirina Zubir

Economics editor Indra Purnomo
18/11/2021 14:07 WIB
Polisi membuka langsung tiga orang mafia tanah yang diduga menggasak sertifikat rumah milik keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 miliar.
Polisi Ekspose ART Mafia Tanah yang Gasak Surat Tanah Ibu Nirina Zubir. (Foto: MNC Media)
Polisi Ekspose ART Mafia Tanah yang Gasak Surat Tanah Ibu Nirina Zubir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Polisi membuka langsung tiga orang mafia tanah yang diduga menggasak sertifikat rumah milik keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 miliar. Tak hanya asisten rumah tangga (ART), dua pelaku lainnya yang berprofesi sebagai PPAT juga diungkap ke publik.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, sebanyak tiga tersangka dihadirkan dalam jumpa pers, antara asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina yakni Riri Khasmita dan suaminya Edrianto serta Faridah. Ketiga tersangka tersebut sudah ditahan polisi. 

Adapun Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni asisten rumah tangga (ART) Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditangkap juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan. Para tersangka dijerat pasal penggelapan, pemalsuan dokumen hingga pencucian uang.

"Dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik, dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau  Pasal 266  KUHP dan atau  Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang terjadi pada bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Juli 2019," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement