Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025
Dirjen Pajak memastikan layanan digital Netflix dan Spotify kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2024.
IDXChannel - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk berbagai barang dan jasa. Termasuk layanan digital, seperti Netflix dan Spotify bakal dipungit tarif PPN penuh.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut layanan, seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai tahun depan.
“Ya, Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN 12 persen," ujar Suryo saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Namun, beberapa barang dan jasa tetap akan dibebaskan dari PPN, termasuk kebutuhan pokok, seperti beras, daging, dan ikan.
Untuk barang-barang, seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai stimulus, termasuk diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA," kata Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menambahkan, kebijakan ini akan didukung oleh APBN untuk memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga.
"Meski terdapat ketidakpastian global, kami akan terus mendukung ekonomi domestik dengan kebijakan yang tepat," ujar Sri Mulyani.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah juga memperpanjang fasilitas PPh final 0,5 persen bagi UMKM dan memberikan bantuan pangan kepada 16 juta rumah tangga kurang mampu.
(Fiki Ariyanti)