Putar Lagu Bayar Royalti, Pay Sebut Ini yang Ditunggu Musisi
Penetapan yang dilakukan Presiden Jokowi sudah dinanti sejak lama oleh musisi di Tanah Air.
IDXChannel – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Hal ini disambut gembira oleh musisi di Tanah Air, salah satunya Pay BIP.
“Alhamdulillah akhirnya disahkan, persoalan ini yang paling ditunggu musisi,” kata Pay BIP kepada MNC Portal, Selasa (6/4/2021).
Pemilik nama asli Parlin Burman Siburian ini mengatakan bahwa penetapan yang dilakukan Presiden Jokowi sudah dinanti sejak lama oleh musisi di Tanah Air. PP Nomor 56 tahun 2021 sendiri baru diundangkan pada 31 Maret 2021
“Semua musisi menunggu kepastian apalagi ini bicara soal kepastian hukum. Karena, selama ini masih mengambang dan dengan ditetapkan Presiden Jokowi semakin jelas kedudukan musisi,” ujar Pay.
Diakuinya lagi, dengan disahkannya perihal hak cipta, maka musisi di Indonesia kian merasa dihargai sehingga yang ada kaitannya dengan bisnis harus merogoh kocek agar bisa menggunakan hasil karya para musisi.
“Baik itu di mal, sosial media atau di mana pun yang menggunakan lagu kami, maka lagu kami juga semakin dihargai bukan sebatas digunakan saja tanpa memiliki izin sedikit pun,” katanya.
PP Nomor 56 tahun 2021 mengatur bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi: Seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazaq bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke. Bidang-bidang usaha ini harus mendapatkan lisensi untuk menggunakan musik dan lagu.
(SANDY)