MARKET NEWS

18 Bulan Disuspensi BEI, Garda Tujuh Buana (GTBO) Berpotensi Delisting

Anggie Ariesta 16/01/2022 13:48 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) berpotensi dihapus pencatatan sahamnya (delisting).

18 Bulan Disuspensi BEI, Garda Tujuh Buana (GTBO) Berpotensi Delisting

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) berpotensi dihapus pencatatan sahamnya (delisting).

Berdasarkan pengumuman BEI di keterbukaan informasi, dikutip Minggu (16/1/2022), emiten yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan batu bara, konstruksi pertambangan, pemasaran dan perdagangan ini per 14 Juli 2022 mendatang akan mencapai masa suspensi selama 24 bulan.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 14 Juli 2022," tulis direksi BEI.

Adapun berdasarkan pengumuman bursa No.: Peng–SPT–00017/BEI.PP3/07-2020 tanggal 14 Juli 2020 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat.

Perlu diketahui syarat penghapusan efek perusahaan tercatat tersebut pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.

Pengaruh negatif tersebut baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kemudian, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir juga bisa lengser dari bursa.

Per 30 September 2021, porsi saham publik di GTBO mencapai 7,61 persen. Adapun pemegang saham pengendali GTBO adalah Bank Julius Baer and Co. Ltd. sebesar 32,78 persen DBS Bank Ltd. - SG sebesar 33,40 persen, dan PT Garda Minerals sebesar 26,21 persen.

Sedangkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2020 diantaranya Komisaris Utama M.L. Puri, Komisaris Independen Mastan Singh, Komisaris Pardeep Dhir, Presiden Direktur Ratendra Kumar Srivastva, Direktur Jones Manulang dan Direktur Octavianus Wenas.

(NDA)

SHARE