MARKET NEWS

Auto Rejection: Definisi, Contoh, dan Batas Persentase untuk 3 Kategori Harga Saham

Kurnia Nadya 18/07/2023 18:12 WIB

Auto rejection diberlakukan di pasar modal agar pergerakan harga saham berada dalam batas wajar.

Auto Rejection: Definisi, Contoh, dan Batas Persentase untuk 3 Kategori Harga Saham. (Foto: MNC Media)

IDXChannelAuto rejection adalah batasan mininum dana maksimum atas kenaikan dan penurunan harga suatu saham. Sistem bursa bakal menolak penjualan ataupun pembelian saat harga saham menyentuh batas atas atau batas bawahnya. 

Oleh karena itu, muncul istilah lain yakni auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). ARA adalah batas atas kenaikan harga suatu saham, sementara ARB adalah kebalikannya. 

Sistem penolakan ini ditetapkan untuk memastikan agar perdagangan saham berjalan dalam pergerakan yang wajar. Tanpa auto rejection, harga saham bisa naik terus menerus, atau sebaliknya, turun terus menerus dalam satu hari. 

Batasan itu berfungsi agar penurunan harga ataupun kenaikan harga saham terjadi dalam batas wajar, tidak berlebihan. Dengan demikian, keuntungan dan kerugian yang diterima investor pun dalam batas yang dianggap wajar dan adil. 

Contoh penerapan ARA adalah, pada awal penjualan saham RAAM, harganya naik hingga menyentuh batas atas secara terus menerus selama lima hari beruntun. Secara langsung menunjukkan bahwa perdagangan saham RAAM sangat tinggi dan diminati investor. 

Sebaliknya, ARB secara langsung menunjukkan bahwa investor mulai melepas kepemilikan sahamnya. Permintaannya menurun, sementara order penjualannya lebih besar. 

Dilansir dari MNC Sekuritas, trader saham umumnya sangat memperhatikan ARA dan ARB. Ada beberapa saham yang mudah terkena ARA dan ARB. Trader terbiasa dengan perubahan harga dalam hitungan detik, menit, dan jam. Tujuannya adalah untuk meraup cuan semaksimal mungkin. 

Perlu diketahui pula, selama pandemi berlangsung pada 2020, Bursa Efek Indonesia mengubah ARB menjadi 7%, sehingga auto rejection yang berlaku adalah asimetris, sebab saat itu ARA tidak diubah sama sekali. 

Namun, sejak 5 Juni 2023, BEI mulai melakukan penyesuaian batasan auto rejection. Secara bertahap, BEI akan menaikkan ARB. Saat ini, yang terlaksana adalah penyesuaian tahap pertama. 

Harga saham Rp50 - Rp200: ARA >35%, ARB >Rp50 atau >15%
Harga saham >Rp200 - Rp5.000: ARA >25%, ARB >15%
Harga saham >Rp5.000: ARA >20%, ARB >15% 

Kelak, saat penyesuaian auto rejection kembali simetris, ARB untuk tiga kategori harga saham di atas akan sama dengan batasan ARA-nya. 

Demikianlah penjelasan singkat tentang auto rejection yang berlaku di Bursa Efek Indonesia. (NKK)

SHARE