IDXChannel – Auto Rejection Bawah atau ARB adalah salah satu kondisi yang menggambarkan fluktuasi harga saham. Dalam perdagangan saham terdapat pembatasan minimum dan maksimum suatu kenaikan maupun penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa. Pembatasan ini disebut sebagai Auto Rejection.
Sistem bursa akan menolak “order” secara otomatis apabila harga saham menembus batas atas atau bawah yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia. Batas bawah inilah yang dinamakan Auto Rejection Bawah atau ARB.
Lalu, apa Auto Rejection Bawah, definisi, dan konsekuensinya dalam perdagangan saham? Agar lebih jelas, simak penjelasan IDXChannel berikut ini!
Definisi Auto Rejection Bawah (ARB)
Auto Rejection Bawah (ARB) adalah suatu kondisi yang menggambarkan harga suatu saham saat mengalami penurunan secara bertahap dan signifikan dalam periode waktu tertentu. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan batasan untuk ARB saham agar perdagangan saham berjalan dengan wajar.
Sebuah saham yang terus menerus mengalami penurunan, akan dikategorikan sebagai ARB. Saham yang terkena ARB tidak lagi “order” di antrian beli (bid). Batasan ARB sesuai dengan keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00108/BEI/12-2020 adalah sebesar 7%. Batasan ini diberlakukan sejak pandemi untuk menahan penurunan harga saham dan IHSG secara signifikan.