IDX CHANNEL - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai berlakukan normalisasi kebijakan Auto Rejection dengan menaikkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dari 7% menjadi 15%. Normalisasi tersebut diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien dalam pelaksanaan perdagangan saham di Bursa.
Advertisement
Normalisasi Kebijakan Auto Rejection
Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai berlakukan normalisasi kebijakan Auto Rejection dengan menaikkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dari 7% menjadi 15%.
Normalisasi Kebijakan Auto Rejection,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer