MARKET NEWS

BEI Beri Waktu Satu Tahun Buat 78 Emiten Penuhi Free Float, Jika Tidak Ini Sanksinya

Cahya Puteri Abdi Rabbi 06/02/2024 11:27 WIB

BEI memberi waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk dalam kategori papan pemantauan khusus untuk memenuhi persyaratan free float.

BEI Beri Waktu Satu Tahun Buat 78 Emiten Penuhi Free Float, Jika Tidak Ini Sanksinya (Foto MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk dalam kategori papan pemantauan khusus untuk memenuhi persyaratan free float. Hal ini dilakukan agar perusahaan bersangkutan tidak mendapat sanksi suspensi hingga penghapusan pencatatan saham atau delisting.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jika perusahaan tidak bisa memenuhi persyaratan free float dalam jangka waktu yang ditentukan, maka BEI akan mengambil tindakan dengan mensuspensi perdagangan saham emiten tersebut.

“Kalau satu tahun tidak bisa mereka melakukan perubahan, kami suspend. Kemudian kalau 24 bulan tidak berubah juga, delisting,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, dikutip Selasa (6/2/2024).

Nyoman menegaskan, kriteria free float yang diterapkan Bursa pada perusahaan yang masuk papan pemantauan khusus bertujuan untuk melindungi investor dan pendalaman di pasar modal. 

Dia menjelaskan, adanya kemungkinan pihak tertentu yang mengatur transaksi pada saham-saham yang tidak likuid dan hanya dimiliki oleh sejumlah kecil pemegang saham publik.

Sebelumnya, BEI mengumumkan dari total jumlah emiten yang ada, sebanyak 78 emiten masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Pasalnya, ke-78 emiten tersebut belum memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham. 

Dari 78 emiten dimaksud, sebanyak 31 merupakan perusahaan merupakan penghuni baru papan pemantauan khusus. Sementara sebanyak 47 perusahaan telah terlebih dahulu masuk ke papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan No. I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat. Alias bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan. 

(FAY)

SHARE