IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasukkan 78 perusahaan tercatat ke dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) akibat tak memenuhi aturan jumlah saham yang beredar atau free float.
Peraturan ini efektif sejak tanggal 31 Januari 2024, sehingga menambah jumlah penghuni lama PPK yang sebelumnya mencapai 47 perusahaan. Alhasil, 78 emiten ini mendapat kriteria baru dalam PPK, yakni kriteria nomor 6 tentang free float.
“Dengan masuknya Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut,” kata Pj. S. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, Rabu (31/1/2024).
Sejatinya, Bursa telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham bagi Perusahaan Tercatat, yaitu selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai dengan Desember 2023.
Kautsar menyebut, dengan relaksasi ini, diharapkan perusahaan tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Sayangnya apa yang menjadi perhatian Bursa, tidak sepenuhnya dipenuhi oleh perusahaan. Padahal, BEI telah melakukan berbagai upaya agar emiten dapat dengan segera memenuhi persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham dimaksud.