“Seperti melakukan sosialisasi, menyampaikan reminder, serta melakukan diskusi secara langsung kepada Perusahaan Tercatat. Berdasarkan pemantauan BEI, sampai dengan hari ini terdapat 78 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan Free Float dan/atau Jumlah Pemegang Saham,” terang Kautsar.
Sebagai catatan, Papan Pemantauan Khusus diatur melalui Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X) dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. II-X).
Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di Bursa untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X. Perusahaan Tercatat yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus akan dikenakan Notasi Khusus di Kode Perusahaan Tercatat, yaitu notasi “X”.
Salah satu kriteria Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Pencatatan Khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI.
Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut adalah 1) jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat; serta 2) jumlah pemegang saham paling sedikit 300 Nasabah pemilik SID.
Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.
(FAY)