IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memasukkan emiten yang gagal memenuhi ketentuan jumlah saham beredar atau free float ke dalam papan pemantauan khusus mulai 31 Januari 2024
“Perusahaan tercatat yang tidak memenuhi free float per 31 Desember 2023 akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus pada 31 Januari 2024,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, dikutip Kamis (11/1/2024).
Sesuai peraturan bursa, perusahaan tercatat wajib memenuhi ketentuan minimal jumlah saham beredar publik atau free float. Bagi perusahaan yang tidak memiliki upaya pemenuhan tersebut maka dipastikan masuk dalam kriteria nomor 6 dalam papan pemantauan khusus, alias mendapat stempel atau notasi X.
Saham free float adalah saham yang diperdagangkan di bursa dengan syarat dimiliki investor kurang dari 5 persen. Cakupan saham ini berada di luar saham yang dimiliki pengendali/afiliasi perseroan, pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris), dan saham treasuri.
Secara sederhana saham free float merupakan saham yang ditransaksikan oleh publik atau pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Jumlah saham ini tersedia di pasar sehingga dapat bebas diperjualbelikan oleh investor di Bursa.