Sementara mengacu pada Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, maka saham free float merupakan saham yang berbentuk tanpa warkat alias scripless.
Sejatinya BEI telah memberikan waktu 2 tahun sejak regulasi terkait free float diterbitkan pada 21 Desember 2021, khususnya untuk emiten yang tercatat di Papan Utama.
Artinya, pemenuhan free float perusahaan di Papan Utama wajib diberlakukan pada akhir tahun ini, atau pada 21 Desember 2023.
Ketentuan Nomor I-A juga merinci ketentuan saham free float bagi perusahaan agar tetap tercatat di Papan Utama. Menurut poin VI.4, diterangkan bagi saham free float kurang dari 10 persen, maka nilai kapitalisasi saham free floatnya minim lebih dari Rp1 triliun, sedangkan bagi mereka yang memiliki free float sebesar 10 persen atau lebih, maka nilai kapitalisasi sahamnya minimal Rp200 miliar.
Adapun aturan terkait penempatan di papan pemantauan khusus telah diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang mulai berlaku pada 9 Juni 2023.
(DES)