IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan melakukan suspensi terhadap saham anggota Papan Pemantauan Khusus (PPK) jika tidak ada upaya memenuhi ketentuan jumlah saham yang beredar atau free float.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan gembok saham diberlakukan jika dalam kurun waktu setahun pemenuhan free float tak kunjung terpenuhi.
“Di sini kesempatan mereka untuk nanti melakukan tindakan korporasi. Sejak satu tahun setelah kita masukkan ke papan pemantuan khusus tidak ada perubahan dan tetap tidak memenuhi, maka kita suspen,” kata Nyoman kepada wartawan, di Gedung BEI, Jumat (2/2/2024).
Sejatinya menjadi anggota PPK membatasi pergerakan saham emiten. Pasalnya, saham konstituen papan ini hanya dapat diperdagangkan secara continuous auction, dengan batasan auto rejection -baik ARA dan ARB- maksimal 10 persen.
Namun, pergerakan harga minimal masih sama dengan aturan lama, mencapai Rp50 per saham. Demikian juga kesamaan terkait volatilitas dan sensitivitas terhadap order ekstrim, dan size saham, mengingat ini masih mengacu pada mekanisme hybrid PPK (continuous auction dan call auction).