sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Free Float Tak Terpenuhi, Saham Anggota Papan Pemantauan Khusus Bakal Digembok

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
03/02/2024 06:37 WIB
Gembok saham diberlakukan jika dalam kurun waktu setahun pemenuhan free float tak kunjung terpenuhi.
Free Float Tak Terpenuhi, Saham Anggota Papan Pemantauan Khusus Bakal Digembok (Foto: MNC Media)
Free Float Tak Terpenuhi, Saham Anggota Papan Pemantauan Khusus Bakal Digembok (Foto: MNC Media)

Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut adalah 1) jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat; serta 2) jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) Nasabah pemilik SID. 

Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan. 
 
(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement