sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Free Float Tak Terpenuhi, Saham Anggota Papan Pemantauan Khusus Bakal Digembok

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
03/02/2024 06:37 WIB
Gembok saham diberlakukan jika dalam kurun waktu setahun pemenuhan free float tak kunjung terpenuhi.
Free Float Tak Terpenuhi, Saham Anggota Papan Pemantauan Khusus Bakal Digembok (Foto: MNC Media)
Free Float Tak Terpenuhi, Saham Anggota Papan Pemantauan Khusus Bakal Digembok (Foto: MNC Media)

“Tentu kami meng-encourage mereka untuk meningkatkan free flood. Ini berhubungan dengan market deepening, dan liquidity. Kami ingin pasar ini dinamis,” tegas Nyoman.

Sebaimana diketahui, 78 perusahaan tercatat terpaksa bermigrasi menjadi anggota PPK efektif sejak 31 Januari 2024. Ini menambah deretan penghuni PPK lain yang sebelumnya telah terisolasi karena berbagai macam alasan, mulai dari ekuitas negatif, hingga perusahaan dengan kondisi pailit.

Penempatan ini merupakan pilihan yang diambil bursa sebagai ketegasan atas ‘pengabaian’ emiten terhadap regulasi yang sejatinya telah diumumkan beberapa tahun lalu.

Sejatinya bursa telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham bagi Perusahaan Tercatat, yaitu selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai dengan Desember 2023. 

Sayangnya apa yang menjadi perhatian bursa, tidak sepenuhnya dipenuhi oleh perusahaan. Padahal, BEI telah melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi, reminder, serta melakukan diskusi secara langsung kepada emiten.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement