BEI Cabut Suspensi Minna Padi Investama Sekuritas (PADI)
BEI membuka suspensi PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) per hari ini, Selasa (12/11/2024).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) per hari ini, Selasa (12/11/2024).
Pencabutan suspensi karena perseroan telah memenuhi ketentuan nilai minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang disyaratkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa terhadap MKBD PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, nilai MKBD Minna Padi Investama Sekuritas telah memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan. Dengan ini, BEI mengumumkan terhitung sejak sesi I perdagangan efek 12 November 2024, Minna Padi Investama Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa," tulis pengumuman Bursa, siang ini.
Berdasarkan aturan OJK, bagi perusahaan efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25 miliar atau 6,25 ersen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum atau penawaran umum terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi, ditambah Rp200 juta dan 0,1 persen dari total dana yang dikelola.
Sementara itu, dari MKBD yang dilaporkan perseroan ke BEI, per 5 November 2024, MKBD perseroan sudah mencukupi senilai Rp31,04 miliar dengan MKBD yang dipersyaratkan sebesar Rp25 miliar.
(Fiki Ariyanti)