sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disuspensi Bursa, Minna Padi (PADI) Terancam Ditinggal Nasabah

Market news editor Fiki Ariyanti
16/05/2024 14:42 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhi sanksi suspensi kepada PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) pada Rabu (15/5). 
Disuspensi Bursa, Minna Padi (PADI) Terancam Ditinggal Nasabah (foto mnc media)
Disuspensi Bursa, Minna Padi (PADI) Terancam Ditinggal Nasabah (foto mnc media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhi sanksi suspensi kepada PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) pada Rabu (15/5). 

Suspensi ini dikenakan karena nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perseroan dinilai tidak memenuhi ketentuan nilai minimum.

Atas suspensi ini, Direktur Minna Padi Investama Sekuritas, Martha Susanti memberi penjelasan terkait alas an MKBD perseroan belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

"MKBD Perseroan pada 14 Mei 2024 belum dapat memenuhi nilai minimum dikarenakan terjadi kesalahan perhitungan pada sistem kami, terutama berkaitan dengan perhitungan
portofolio kami," ujar dia di keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis (16/5).

"Pada sistem kami, nilai pasar wajar efek BTEL adalah sebesar Rp43.444.875.000, sedangkan Ranking Liability ditambah Penyesuaian Risiko Pasar Haircut 85% adalah sebesar Rp45.071.051.992. Di mana seharusnya nilai Ranking Liability ditambah Penyesuaian Risiko tidak lebih besar dari nilai pasar modal. Terdapat selisih sebesar Rp.626.176.992," Martha menjelaskan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement