"Strategi dan upaya perseroan saat ini adalah dengan melakukan penjualan aset tetap perseroan untuk meningkatkan MKBD dan meningkatkan transaksi nasabah melalui kompetisi trading, dan mencari investor," tandas Martha.
Sebelumnya, BEI mengenakan sanksi suspensi kepada Minna Padi Investama Sekuritas per Rabu (15/5).
"Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), nilai MKBD PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk per 14 Mei 2024 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan," tulis Bursa.
"Menindaklanjuti hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek 15 Mei 2024, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tutup Bursa.
(FAY)