BEI Kembali Kasih Peringatan Potensi Delisting Saham DUCK
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyampaikan mengenai potensi delisting PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyampaikan mengenai potensi delisting PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Mengutip keterbukaan informasi BEI pada Jum'at (1/9/2023), suspensi perdagangan saham perseroan telah dilakukan selama 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023.
Potensi delisting itu disampaikan berdasarkan Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00009/BEI.PP1/08-2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2020, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Dalam pengumuman itu, bursa menyatakan dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Adapun susunan pemegang saham berdasarkan Laporan Keuangan perseroan per 31 Desember 2021 sebagai berikut:
- PT Asia Kuliner Sejahtera sebesar 6,3956 persen atau 82.076.590 saham
- BBH Luxembourg 6,6033 persen atau 84.741.800 saham
- Itek Bachtiar 0,0024 persen atau 30.800 saham
- Masyarakat 86,9987 persen atau 1.116.480.810 saham.
(YNA)