sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Delisting? Simak Tipsnya

Market news editor Mohammad Yan Yusuf
31/08/2023 13:30 WIB
Apa yang harus dilakukan jika saham delisting? Tentu lewat artikel ini kami perlu menjelaskan. 
Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Delisting? Simak Tipsnya. (FOTO : MNC MEDIA)
Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Delisting? Simak Tipsnya. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Apa yang harus dilakukan jika saham delisting? Tentu lewat artikel ini kami perlu menjelaskan. 

Delisting sendiri adalah hal yang paling ditakuti oleh investor maupun perusahaan. Inilah yang menjadikan banyak emiten yang kemudian menghindari delisting. 

Lantas bagaimana apa yang harus dilakukan jika saham delisting? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber. 

Apa Itu Saham Delisting?

Sejatinya, delisting saham merupakan istilah yang banyak digunakan untuk menyebut aktivitas penghapusan saham sebuah emiten oleh bursa efek. Di Indonesia sendiri, Bursa Efek Indonesia (BEI)-lah yang dapat menghapus saham emiten tersebut.

Penghapusan ini memang menjadi risiko yang harus dihadapi oleh para investor karena bagaimanapun setiap perusahaan pasti akan selalu memiliki masanya sendiri. Tentunya, ada beberapa keadaan yang membuat saham perusahaan dihapus oleh BEI.

Saham yang delisting pada dasarnya sudah ada dalam daftar perusahaan publik. Akan tetapi, saham tersebut dapat dihapus secara resmi sehingga tidak dapat lagi diperjualbelikan secara bebas dalam pasar modal.

Jenis Delisting Saham

Dikarenakan tidak selamanya saham suatu perusahaan eksis, maka emiten yang tercatat dapat keluar atau dikeluarkan pada beberapa kondisi tertentu. Dengan kata lain, terdapat beberapa kondisi yang membuat saham tersebut tidak ada lagi pada bursa efek, yakni karena dilakukan secara sukarela maupun secara paksaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement