3. Saham yang tidak memiliki nilai
Saham yang perusahaannya mengalami forced delisting nilainya nihil atau tidak memiliki nilai sehingga sangat sulit dijual. Tidak jarang, investor akan membiarkan modalnya pada perusahaan tersebut terlebih dahulu.
Meski demikian, OJK sebagai regulator jasa keuangan nyatanya telah memberikan perlindungan bagi investor ritel di mana emiten wajib melakukan pembelian kembali (buyback) saham-saham apabila akan terjadi delisting.
Itulah apa yang harus dilakukan jika saham delisting. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)