sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Delisting? Simak Tipsnya

Market news editor Mohammad Yan Yusuf
31/08/2023 13:30 WIB
Apa yang harus dilakukan jika saham delisting? Tentu lewat artikel ini kami perlu menjelaskan. 
Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Delisting? Simak Tipsnya. (FOTO : MNC MEDIA)
Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Delisting? Simak Tipsnya. (FOTO : MNC MEDIA)

3. Saham yang tidak memiliki nilai

Saham yang perusahaannya mengalami forced delisting nilainya nihil atau tidak memiliki nilai sehingga sangat sulit dijual. Tidak jarang, investor akan membiarkan modalnya pada perusahaan tersebut terlebih dahulu.

Meski demikian, OJK sebagai regulator jasa keuangan nyatanya telah memberikan perlindungan bagi investor ritel di mana emiten wajib melakukan pembelian kembali (buyback) saham-saham apabila akan terjadi delisting.

Itulah apa yang harus dilakukan jika saham delisting. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement