1. Voluntary delisting (Delisting saham secara sukarela)
Sesuai namanya, delisting saham suatu perusahaan dilakukan secara sukarela atau dilakukan sesuai pengajuan, tentunya dengan beberapa alasan tertentu.
Di beberapa literatur, istilah ini juga dikenal dengan delisting positif.
Dibilang positif karena sejatinya masih ada suatu kewajiban untuk menyerap saham pada publik dengan harga yang wajar.
Dengan demikian, para pemegang saham tidak perlu lagi merasa khawatir karena saham yang dimilikinya tiba-tiba menghilang. Umumnya, saham delist yang dilakukan secara sukarela dilakukan pada saat adanya alasan atau kebijakan tertentu.
Contohnya pada saat adanya merger (ambil alih atau penggabungan), adanya pengendali baru di perusahaan, dan sebagainya. Delisting saham yang dilakukan secara sukarela juga dapat terjadi pada saat keuangan perusahaan dalam keadaan yang tidak sehat alias kurang baik.
Kondisi seperti sudah pasti akan membuat perusahaan kurang dapat menunjukkan performanya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Delisting? Simak Tipsnya. (FOTO : MNC MEDIA)
2. Forced delisting (Delisting saham secara paksa)
Jika dicermati dari namanya, dapat diketahui kalau forced delisting dilakukan secara paksa oleh otoritas yang berwenang, atau dalam hal ini adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penutupan tersebut tentu tidak sewenang-wenang, melainkan sesuai aturan yang berlaku. Pada delisting jenis ini, saham perusahaan akan dihapus ketika perusahaan tersebut telah melanggar aturan-aturan yang sudah berlaku.
Contoh pelanggaran yang dilakukan seperti tidak memberikan laporan keuangan, tidak ada kejelasan bisnis, dan sebagainya.
Umumnya, sebelum saham tersebut dihapus dari pasar modal, pihak BEI akan memberikan peringatan ketidakpatuhan. Apabila diabaikan atau masih melanggar, maka saham perusahaan tersebut akan di suspend selama beberapa waktu, bahkan bertahun-tahun.
Dampak Delisting Saham bagi Investor
Dikarenakan proses saham delist akan menghapus saham milik suatu perusahaan, tentu akan ada sejumlah dampak yang akan dirasakan oleh para investor.
Terutama bagi mereka yang sudah menanamkan modalnya pada perusahaan delisting, seperti:
1. Sulitnya mengembalikan uang investor
Pada dasarnya, uang atau modal yang sudah ditanamkan investor pada perusahaan yang delisting masih dapat dikembalikan, namun tidak semudah yang dibayangkan. Hal ini karena prosesnya cukup banyak, terlebih bagi perusahaan yang mengalami bangkrut.
Jika bangkrut, maka perusahaan harus dilikuidasi terlebih melalui proses pengadilan. Dalam pengadilan tersebut, emiten harus menjual semua aset dan hasil perusahaan untuk membayar hingga melunasi semua hutangnya, termasuk mengembalikan modal investor.
2. Anjloknya harga saham
Selain itu, saham yang delisting cenderung tidak menunjukkan tren hasil yang positif. Lama kelamaan, para pemegang saham akan sulit menjual sahamnya kembali dan pada akhirnya mengalami kerugian yang besar.
Tidak mengherankan jika ada beberapa tipe investor yang membiarkan saham tersebut karena umumnya, status perusahaan delisting akan tetap go public sehingga masih ada kemungkinan kecil transaksi saham tersebut dilakukan di pasar modal.