sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Delisting: Risiko Investasi dan Cara Mengatasinya

Market news editor Kurnia Nadya
30/08/2023 15:56 WIB
Untuk meminimalisir potensi risiko, investor dan trader dianjurkan untuk memilih saham dengan teliti lewat analisa fundamental yang mendalam.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Delisting: Risiko Investasi dan Cara Mengatasinya. (Foto: MNC Media)
Apa yang Harus Dilakukan Jika Saham Delisting: Risiko Investasi dan Cara Mengatasinya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelApa yang harus dilakukan jika saham delisting? Dalam investasi pasar modal, saham yang delisting dari bursa adalah salah satu potensi risiko yang harus dihadapi para investor dan trader. 

Delisting adalah ketika saham suatu emiten dihapus atau dikeluarkan dari bursa efek secara resmi. Emiten yang bersangkutan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak bisa diperdagangkan lagi.

Delisting terjadi pada emiten-emiten dengan kondisi tertentu. Dilansir dari website resmi OJK (30/8), ada dua jenis penghapusan saham, yakni delisting secara sukarela (voluntary delisting) atau secara paksaan (force delisting). 

Terkadang, delisting secara sukarela mengindikan kondisi kesehatan keuangan emiten atau tata kelola perusahaan yang kurang baik. Bisa juga mengindikasikan volume perdagangan yang terlalu rendah. 

Namun demikian, tidak semua emiten yang delisting saham secara sukarela memiliki kondisi ini. Menurut OJK, delisting sukarela biasanya terjadi pada perusahaan yang: 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement