Namun demikian, pada praktiknya, menjual kembali saham yang akan di-delisting tidak semudah membalikkan telapak tangan. Terlebih jika emiten yang delisting adalah perusahaan yang punya kendala keuangan.
Biasanya, kebangkrutan suatu usaha mesti ditetapkan oleh pengadilan. Perusahaan lantas akan menjual seluruh aset dan hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban usahanya terlebih dahulu, yakni melunasi utang.
Dengan demikian, pemegang saham (investor ritel) adalah pihak paling akhir yang akan menerima hasil penjualan aset tersebut. Kerap kali, jarang terjadi dana likuidasi aset ini sampai ke pemegang sahamnya, karena sudah habis untuk membayar utang usaha.
Ada cara lain yang bisa ditempuh investor, terutama jika sahamnya di-delisting secara paksa, yakni menjual sahamnya di pasar negosiasi. Bursa efek akan membuka suspensi saham dalam kurun waktu tertentu utnuk memberi kesempatan bagi investor untuk menjual sahamnya.
Namun lagi-lagi, saham yang di-delisting paksa umumnya adalah milik emiten yang bermasalah, sehingga sahamnya tidak memiliki nilai. Sehingga meskipun investor punya kesempatan menjual saham di pasar negosiasi, belum tentu investor lain berminat membeli.