MARKET NEWS

BEI Minta Sekuritas Daftarkan Izin Transaksi Short Selling

Dinar Fitra Maghiszha 21/06/2023 15:36 WIB

BEI meminta Anggota Bursa (AB) atau Perusahaan Efek (Sekuritas) untuk mengajukan lisensi izin apabila ingin melakukan transaksi short selling.

BEI Minta Sekuritas Daftarkan Izin Transaksi Short Selling (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta Anggota Bursa (AB) atau Perusahaan Efek (Sekuritas) untuk mengajukan lisensi izin apabila ingin melakukan transaksi short selling.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy membenarkan bahwa belum terdapat AB yang memiliki lisensi izin short selling alias sepi peminat.

"Betul (belum ada)," kata Irvan saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Short selling merupakan transaksi perdagangan saham di mana investor meminjam saham kepada sekuritas untuk dijual, dengan harapan dapat memperoleh keuntungan saat harga sahamnya jatuh. 

Kendati sepi peminat, nyatanya BEI telah menetapkan 120 saham yang dapat dilakukan short selling. Salah satu kriteria saham yang dapat di-short sell adalah saham yang masuk dalam kriteria efek marjin

Meskipun AB telah memiliki lisensi izin transaksi marjin atau transaksi yang dana pembeliannya dibiayai oleh sekuritas atau perusahaan efek, tetapi izin short selling harus diajukan secara terpisah.

"Harus mengajukan secara terpisah untuk dapat izin sebagai AB marjin dan AB short selling," terang Irvan kepada wartawan.

Regulasi bursa yang mengatur transaksi short selling masih mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00169/BEI/11-2018 terkait Perubahan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.

Sedangkan regulasi keanggotaan tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00022/BEI/02-2017 perihal Perubahan Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan/atau Short Selling.

Sebelumnya, BEI memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia akibat transaksi short selling. BEI menyebut kedua Anggota Bursa (AB) itu telah melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan.

Saat ini Wanteg (AN) dan Korea Investment (BQ) masih memiliki sejumlah izin selain sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, tetapi juga izin transaksi marjin, online, online AO. Bedanya, Korea Investment sudah mencakup izin online syariah dan RT AO.

"Izin margin dan short sell adalah izin yang berbeda, jadi bukan artinya dapat izin marjin otomatis memiliki izin short selling, dan sebaliknya," tutup Irvan.

(DES)

SHARE