IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia memberikan teguran berupa sanksi peringatan tertulis kepada PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia akibat transaksi short selling.
BEI menilai kedua Anggota Bursa (AB) itu melakukan transaksi short selling sejumlah saham tanpa mendapatkan persetujuan.
"Telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling," tulis pengumuman BEI, Rabu (21/6/2023).
Secara sederhana, transaksi short selling merupakan transaksi jual beli saham di mana investor meminjam saham kepada sekuritas untuk dijual, dengan harapan dapat memperoleh keuntungan saat harga sahamnya jatuh.
Adapun kedua anggota bursa (AB) tersebut saat ini masih memiliki sejumlah lisensi, seperti marjin, online, online AO, Penjamin Emisi Efek, hingga Perantara Pedagang Efek.