BEI sebelumnya telah menetapkan 120 saham yang dapat dilakukan short selling untuk periode Juni 2023. Keputusan ini termuat dalam Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling No. Peng-00135/BEI.POP/05-2023.
Dari angka tersebut terdapat saham-saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak-cucunya.
Seperti PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT PP (Persero) Tbk (PTPP), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR), PT Timah Tbk (TINS), hingga PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
Kemudian ada 4 big bank yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), hingga PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Kemudian terdapat anak usaha PT Pertamina yakni PT Elnusa Tbk (ELSA), anak usaha Pelindo, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC), dan anak usaha WIKA yakni PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) dan PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON).