IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan mencabut penghentian sementara (unsuspensi) perdagangan efek PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN). Pembukaan gembok ini mulai dilakukan pada hari ini, Selasa (20/6).
"Dengan telah dipenuhinya kewajiban perseroan, maka Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) di seluruh pasar terhitung sejak sei I perdagangan hari Selasa, 20 Juni 2023," demikian pengumuman BEI yang diteken oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A.
Dengan demikian, sejak sesi I pada 20 Juni 2023, saham efek IBFN dapat diperdagangkan di seluruh pasar.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," tulis pengumuman tersebut.
Sekadar informasi, IBFN digembok atau kena suspensi saham oleh BEI sejak 10 Februari 2022. Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan IBFN karena sehubungan dengan diperolehnya opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2021.