IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa masa suspensi saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) sudah mencapai 30 bulan. Emiten pengembang dan operator pusat belanja ini berpotensi delisting.
"Suspensi saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk telah mencapai 30 bulan pada tanggal 24 Mei 2023," tulis pengumuman BEI yang diteken Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Goklas Tambungan serta Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A, ditulis Kamis (25/5/2023).
Dalam hal ini, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perseroan apabila:
- Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perseroan sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai