sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

30 Bulan Disuspensi, Bliss Properti (POSA) Bisa Terdepak dari Bursa

Market news editor Fiki Ariyanti
25/05/2023 13:07 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa masa suspensi saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) sudah mencapai 30 bulan.
30 Bulan Disuspensi, Bliss Properti (POSA) Bisa Terdepak dari Bursa (Foto MNC Media)
30 Bulan Disuspensi, Bliss Properti (POSA) Bisa Terdepak dari Bursa (Foto MNC Media)

- Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. 

Per 28 April 2023, jumlah saham POSA yang beredar adalah 8,39 miliar saham. PT Bintang Baja Hitam sebagai pemegang saham pengendali perseroan dengan menguasai 67,75 persen atau 5,68 miliar saham. 

Diikuti PT Shinhan Sekuritas sebanyak 11,89 persen atau 997,62 juta, Benny Tjokrosaputro 5 juta saham atau 0,05 persen, PT BS Investasi 0,0001 persen atau 10 ribu saham, dan masyarakat menggenggam 1,7 miliar saham atau 20,29 persen. 

Sementara dewan komisaris dan direksi perseroan, antara lain:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement