MARKET NEWS

BEI Pastikan Tak Ada Pelanggaran dari Emiten yang IPO

Anggie Ariesta 29/08/2024 13:10 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat yang IPO di Bursa.

BEI Pastikan Tak Ada Pelanggaran dari Emiten yang IPO (foto mnc media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan seluruh perusahaan tercatat telah melalui prosedur evaluasi dan memenuhi pencatatan dari Bursa. 

Hal ini diungkapkan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna buntut kabar diberhentikannya lima karyawan yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dalam proses penawaran umum perdana (IPO).

"Kami juga menegaskan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat di Bursa. Oleh karena itu, tidak relevan apabila Bursa men-disclose perusahaan tercatat tersebut," kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (28/8).

Dia tidak mengungkapkan lebih lanjut mengapa sejumlah eks karyawannya dapat menerima suap apabila calon emiten yang melantai tersebut memenuhi seluruh aturan.

Nyoman mengatakan, BEI juga terus melakukan pemantauan atas kinerja perusahaan tercatat dan melakukan pembinaan.

Terkait hasil investigasi karyawan, Nyoman menilai, pihak BEI sudah memiliki pedoman dan hasilnya tidak dapat dipublikasikan.

"Penjelasan yang terkait dengan proses investigasi internal, kami sudah memiliki pedoman dan hasilnya tidak kami publish. Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melanggar value IDX," ujar Nyoman.

Nyoman menekankan penyampaian ini merupakan upaya transparansi Bursa kepada masyarakat. Namun, untuk informasi rinci terkait kejadian ini bukan merupakan informasi publik.

Dia memastikan, seluruh perusahaan tercatat telah melalui prosedur evaluasi di Bursa dan memenuhi persyaratan pencatatan Bursa. BEI juga terus melakukan pemantauan atas kinerja perusahaan tercatat dan melakukan pembinaan.

"Terkait tindakan disipliner atas pelanggaran etika oknum karyawan Bursa, merupakan upaya Bursa untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016," kata Nyoman.

(Fiki Ariyanti)

SHARE