IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan merumahkan 5 karyawan yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
Kabar itu terungkap dalam sebuah surat yang beredar di ruang media atau press room. Surat tertanggal Agustus 2024 itu menuliskan kabar pemecatan sekaligus alasan di balik hal itu.
Manajemen BEI tidak secara spesifik mengomentari hal tersebut, tetapi menegaskan pihaknya berkomitmen terhadap praktik Good Corporate Governance (GCG), sekaligus Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
“Tentunya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Dalam surat yang ditulis di Jakarta itu tersaji informasi bahwa 5 orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan itu diduga meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.