“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, karyawan tersebut membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” demikian isi surat tersebut.
Surat tersebut juga mensinyalir praktik ini telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir, melibatkan sejumlah emiten yang telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliar per emiten.
“Melalui praktik terorganisir ini, para oknum tersebut kabarnya membentuk suatu perusahaan jasa penasihat yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar,” tulis surat tersebut.
Gratifikasi IPO Libatkan Oknum OJK
Surat tersebut juga menyebut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terdapat oknum OJK yang ikut bermain dalam proses tersebut.
“Disinyalir juga melibatkan oknum OJK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepala departemen,” tulis surat tersebut.