Dalam surat juga tertulis bahwa setelah PHK ini juga belum diketahui tindak lanjut proses hukum yang dilakukan bursa.
“Kasus ini belum sampai menyentuh level kepala divisi atau bahkan direktur yang membawahi proses penerimaan emiten di bursa, dan tindak lanjutnya apakah kasus ini masuk kepada pidana karena melibatkan penipuan oleh oknum karyawan tersebut atas emiten yang proses pencatatannya di bursa melalui cara yang tidak sesuai,” sebagaimana tertulis dalam surat itu.
(DESI ANGRIANI)