BEI Tegaskan Penghapusan Harga Saham Minimum Rp50 Tak Picu Capital Outflow
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembenahan mekanisme perdagangan saham di pasar domestik.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan kebijakan penghapusan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 tidak akan memicu pelarian modal asing (capital outflow).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penyesuaian batas harga bawah tidak secara khusus ditujukan untuk menjawab perhatian lembaga penyedia indeks global.
Namun, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembenahan mekanisme perdagangan saham di pasar domestik sehingga mendapat respons positif dari MSCI, FTSE, maupun penyedia indeks global lainnya.
“Itu (kebijakan minimum saham) tidak dalam proposal kami ke MSCI, tetapi saat ini tentu kita melakukan reformasi pasar sudah tidak hanya menjawab concern dari MSCI, tetapi apa yang baik buat pasar kita. Kita ingin menghadirkan tidak hanya transparansi dan tata kelola yang baik, tetapi juga likuiditas serta price discovery yang baik,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Sebelum kebijakan diterapkan, BEI telah melakukan sejumlah forum group discussion (FGD) dan sosialisasi kepada pelaku pasar. Dari rangkaian pembahasan tersebut, Jeffrey menyebut mayoritas pelaku industri memberikan respons positif terhadap rencana penyesuaian mekanisme harga saham.
“Dari mulai kami melakukan FGD kemudian sosialisasi kepada pelaku, feedback yang kami dapat sangat positif. Artinya kalau feedback dari pelaku sangat positif, tentu besar harapan kami MSCI, FTSE, dan global index provider lainnya juga akan merespons ini dengan positif,” katanya.
Jeffrey juga membantah kekhawatiran bahwa penurunan batas harga minimum saham akan meningkatkan risiko dana asing keluar dari pasar modal Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru diarahkan untuk meningkatkan likuiditas dan memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery, khususnya pada saham-saham yang selama ini bertahan di level Rp50 tetapi memiliki aktivitas perdagangan yang rendah.
“Harusnya sih tidak akan mempengaruhi potensial outflow, karena yang kita tuju adalah likuiditas dan price discovery yang lebih baik,” ujar Jeffrey.
Dia menjelaskan, sebagian besar saham yang berada di level harga Rp50 merupakan saham dengan likuiditas rendah. Dengan menurunkan batas harga minimum menjadi Rp1, investor memiliki ruang harga yang lebih luas untuk melakukan transaksi.
“Sebagian besar saham di harga Rp50 adalah saham-saham yang tidak likuid, jadi tentu tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada para investor yang selama ini tidak bisa mendapatkannya dari saham-saham tersebut, serta pembentukan harga di level yang lebih wajar,” tutur Jeffrey.
(DESI ANGRIANI)