BEI Uji Skenario untuk Ukur Dampak Penyesuaian Free Float Berbasis Market Cap
BEI melakukan simulasi dan perhitungan terhadap beberapa skenario seiring rencana penyesuaian persyaratan jumlah saham publik (free float) berbasis market cap.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan simulasi dan perhitungan terhadap beberapa skenario seiring rencana penyesuaian persyaratan jumlah saham publik atau free float (FF) berbasis kapitalisasi pasar (market cap).
Upaya ini diharapkan dapat mengukur dampak kebijakan baru ini terhadap perusahaan tercatat maupun investor, sebelum akhirnya diterapkan.
"Setiap kebijakan mengenai free float harus memperhatikan dari dua sisi tersebut demi terciptanya keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Nyoman Yetna kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dari backtesting ini, perhitungan didasarkan pada potensi besaran nilai tambahan likuiditas yang harus diserap investor akibat penyesuian kebijakan minimum free float sebelum Initial Public Offering (IPO).
Di sisi lain, BEI juga menyoroti dampak yang bakal diterima oleh emiten baik saat fase IPO, maupun setelah resmi melantai di bursa.
"BEI melakukan perhitungan untuk beberapa skenario penyesuaian persyaratan free float, untuk mengetahui dampak dari sisi Perusahaan Tercatat, dan mengukur nilai tambahan likuiditas yang harus diserap oleh investor akibat dari Perusahaan Tercatat yang harus melakukan penyesuaian minimum free float," kata Nyoman.
Berdasarkan simulasi backtesting kepada emiten, Nyoman menilai terdapat potensi klasifikasi minimum free float akan lebih tinggi, apabila memakai basis dari market cap.
"Misalkan sebelumnya masuk (IPO) di minimum FF 10 persen, menjadi minimum FF 15 persen," ujarnya.
Selain menghitung potensi dampak, BEI juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan perubahan kebijakan sejalan dengan daya serap investor.
Nyoman juga memastikan kajian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta benchmarking terhadap praktik umum di bursa global.
Saat ini BEI masih menggunakan klasifikasi berdasarkan nilai ekuitas sebelum IPO. Perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar wajib memiliki free float minimal 20 persen.
Sementara ekuitas antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun wajib memiliki minimal 15 persen, dan perusahaan dengan ekuitas di atas Rp2 triliun wajib memiliki minimal 10 persen saham publik.
(Dhera Arizona)