MARKET NEWS

Belum Delisting, BEI Suspensi Saham HK Metals Utama (HKMU) hingga 3 Juli 2025

Febrina Ratna 04/01/2024 07:00 WIB

BEI mengumumkan potensi delisting PT HK Metals Utama Tbk (HKMU). Dalam keputusan tersebut, Bursa masih melakukan suspensi hingga 24 bulan ke depan.

Belum Delisting, BEI Suspensi Saham HK Metals Utama (HKMU) hingga 3 Juli 2025 .(Foto: MNC Media)

IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting PT HK Metals Utama Tbk (HKMU). Dalam keputusan tersebut, Bursa masih melakukan suspensi hingga 24 bulan ke depan atau hingga 3 Juli 2025.

Hal itu berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. Peng-SPT-00005/BEI.PP1/07-2023, Peng-SPT-00013/BEI.PP2/07-2023, Peng-SPT-00008/BEI.PP3/07-2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2022, serta Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Berdasarkan peraturan tersebut, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat. Apabila sesuai dengan Ketentuan III.3.1.1, di mana emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, berdasarkan Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT HK Metals Utama Tbk. (Perseroan) telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 3 Juli 2025,” tulis pengumuman yang ditandatangani P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Natal Naibaho; dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A, pada Rabu (3/1/2024).

Adapun, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Maret 2023 sebagai berikut:

Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Aryo Widiwardhono

Komisaris : Ricky Childnady Pratama

Direktur Utama : Muhamad Kuncoro

Direktur : Pratama Girindra Wirawan

Direktur : Wiwi Suprihatno

Direktur : Muhamad Ade Kurniawan

Direktur : Jodi Pujiyono

Sementara itu, susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Mei 2023 sebagai berikut:

Rudi Ramdhani dengan  3.201.200 saham atau 0,1% sekaligus sebagai pemegang saham pengendali. Sementara itu, sisanya dimiliki masyarakat sebesar 3.218.548.800 atau 99,9% dari total jumlah saham.

Bursa pun menyebut bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Bapak Jodi Pujiyono selaku Sekretaris Perusahaan melalui alamat email corsec@hkmu.co.id dan nomor telepon 021-30050888.

Selain itu, Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan.

(FRI)

SHARE