IDXChannel - Entitas anak PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Handal Aluminium Sukses (HAS) kembali mendapat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat setelah sebelumnya mendapat gugatan pailit.
Adapun surat permohonan PKPU ini diterima HKMU pada Kamis (14/9) dengan nomor 298/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Pemohon PKPU adalah kreditur atas nama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Nilai perkara tagihannya mencapai Rp157,37 miliar.
"Total tagihan ini termasuk bunga berjalan, tunggakan bunga yang ditangguhkan, dan denda keterlambatan," kata Direktur HKMU Pratama Girindra W di keterbukaan informasi, Jumat (15/9/2023).
Pratama menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dengan didampingi oleh kuasa hukum.