Berlaku Mulai Hari Ini, PSBB Diterapkan di Seluruh Provinsi Banten
Akibat adanya laporan penambahan signifikan kasus positif Covis-19 di 8 Kabupaten dan Kota, Pemerintah Provinsi Banten memutuskan menerapkan PSBB.
IDXChannel - Akibat adanya laporan penambahan signifikan kasus positif Covis-19 di 8 Kabupaten dan Kota, Pemerintah Provinsi Banten memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah mulai hari ini, Senin (7/9/2020).
Dilansir iNews, Keputusan itu disampaikan langsung Gubernur Banten, Wahidin Halim saat menerima laporan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Ati Pramudji H pada Minggu (6/9/2020). Dia menegaskan tak ada lagi rapat evaluasi perpanjangan PSBB.
"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap ke-10 atau perpanjangan PSBB ke-9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupatenkota di Provinsi Banten," kata Wahidin di Serang, Banten.
Sebelumnya Pemprov Banten hanya menerapkan PSBB di Tangerang Raya. Menurutnya PSBB menyeluruh ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi mobilisasi masyarakat yang tidak terkontrol di wilayah lain.
Wahidin berharap penerapan PSBB ini diikuti kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin di kehidupan sehari-hari.
Hal itu menurut Wahidin tertuang dalam Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019 sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sementara itu Ati menjelaskan mobilisasi warga yang tidak terkendali serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan memicu peningkatan kasus positif di delapan kabupaten kota di Banten. Oleh sebab itu dia mendorong semua elemen masyarakat bahu membahu melakukan gerakan edukasi dan inovasi untuk mencegah covid-19. (*)